Syarat dan Ketentuan Papan Kerja / Papan Kerja Terms and Conditions
🇮🇩 Bahasa Indonesia
1. Pendahuluan dan Penerimaan Syarat
Selamat datang di Papan Kerja, sebuah platform pasar (marketplace) digital yang menghubungkan Pemberi Tugas dengan Pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan freelance dan tugas harian di wilayah Indonesia. Syarat dan Ketentuan ini ("S&K") merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda ("Pengguna") dengan PT Papan Kerja Nusantara ("Papan Kerja", "kami", atau "kita") yang mengoperasikan aplikasi Papan Kerja ("Aplikasi" atau "Platform").
Dengan mendaftarkan akun, mengakses, atau menggunakan Aplikasi, Anda menyatakan:
- Menyetujui S&K ini;
- Menyetujui Kebijakan Privasi Papan Kerja;
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- Memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
Jika Anda tidak menyetujui S&K ini, jangan mendaftar atau menggunakan Aplikasi.
S&K ini berlaku efektif sejak [Tanggal publikasi resmi di Google Play Store] dan menggantikan setiap versi sebelumnya.
2. Definisi
| Istilah | Pengertian |
|---|---|
| Aplikasi / Platform | Aplikasi seluler Papan Kerja, sistem backend, dan seluruh layanan yang disediakan oleh Papan Kerja |
| Akun | Akun pengguna yang dibuat di Aplikasi, terikat pada nomor telepon dan identitas terverifikasi (KTP) |
| Pemberi Tugas (PT) | Pengguna yang memposting Tugas di Aplikasi dan membayar Pekerja untuk pelaksanaannya |
| Pekerja | Pengguna yang melamar untuk dan/atau melaksanakan Tugas dari Pemberi Tugas |
| Tugas | Pekerjaan freelance atau tugas harian yang diposting oleh Pemberi Tugas di Aplikasi |
| Komisi Layanan | Biaya layanan yang dipungut Papan Kerja dari setiap Tugas yang diselesaikan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Tugas |
| Dompet Aplikasi | Saldo virtual milik Pengguna di Aplikasi, yang dikelola melalui mitra pemroses pembayaran Durianpay |
| Escrow | Pemegangan sementara dana pembayaran Tugas oleh Papan Kerja (melalui Durianpay) sampai Tugas diselesaikan |
| Durianpay | Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi Bank Indonesia yang memproses pembayaran di Aplikasi |
| Tim Papan Kerja | Tim resmi Papan Kerja yang berwenang mengelola, memoderasi, dan menyelesaikan sengketa di Aplikasi |
| Konten Pengguna | Setiap teks, foto, video, dokumen, ulasan, rating, atau informasi lain yang diunggah Pengguna ke Aplikasi |
3. Kelayakan Pengguna dan Pendaftaran Akun
3.1. Kelayakan
Untuk menggunakan Aplikasi, Anda harus:
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran;
- Berdomisili di Indonesia dan memiliki nomor telepon seluler aktif Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang masih berlaku;
- Tidak sedang dalam status diblokir, dilarang, atau ditangguhkan oleh Papan Kerja;
- Setuju untuk mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
3.2. Verifikasi Identitas
Anda wajib melakukan verifikasi identitas dengan menggugah foto KTP dan foto selfie sesuai instruksi di Aplikasi. Verifikasi ini diperlukan untuk:
- Mengkonfirmasi usia dan identitas Anda;
- Mencegah penipuan dan penyalahgunaan platform;
- Mematuhi kewajiban hukum Papan Kerja terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (APU/PPT).
Anda menyatakan bahwa seluruh data yang Anda berikan adalah benar, akurat, dan terkini. Papan Kerja berhak menolak verifikasi, menangguhkan, atau membatalkan Akun yang ditemukan menyampaikan data palsu.
3.3. Keamanan dan Tanggung Jawab atas Akun
Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan OTP, perangkat, dan akses Akun masing-masing.
Papan Kerja tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
- kelalaian Pengguna menjaga keamanan Akun;
- pemberian OTP kepada pihak lain;
- penggunaan perangkat bersama;
- atau akses tidak sah yang terjadi akibat kesalahan Pengguna sendiri.
Pengguna wajib segera menghubungi Tim Papan Kerja apabila mengetahui atau mencurigai adanya akses tanpa izin terhadap Akunnya.
Satu nomor telepon dan satu KTP hanya dapat dikaitkan dengan satu Akun. Pembuatan Akun ganda dilarang.
4. Sifat dan Lingkup Layanan ⚠️ LEGAL
4.1. Papan Kerja adalah Penyedia Platform, Bukan Pihak dalam Tugas
Papan Kerja menyediakan platform teknologi untuk menghubungkan Pemberi Tugas dan Pekerja. Papan Kerja:
- BUKAN majikan, pemberi kerja, atau perekrut bagi Pekerja manapun;
- BUKAN pegawai, kontraktor, atau agen dari Pemberi Tugas manapun;
- BUKAN pihak dalam perjanjian apapun antara Pemberi Tugas dan Pekerja terkait pelaksanaan Tugas;
- TIDAK memberikan jaminan terhadap kualitas, keamanan, ketepatan waktu, kepatuhan hukum, atau hasil dari Tugas yang dilaksanakan.
Hubungan antara Pemberi Tugas dan Pekerja adalah hubungan kontraktual independen yang terbentuk langsung antara kedua pihak. Pekerja adalah kontraktor independen yang menyelenggarakan jasa secara mandiri, bukan pegawai Papan Kerja ataupun Pemberi Tugas (kecuali secara tegas disepakati lain antara kedua pihak di luar Aplikasi).
Pengguna menyetujui bahwa Papan Kerja hanya menyediakan platform teknologi untuk mempertemukan Pemberi Tugas dan Pekerja, dan tidak dapat menjamin perilaku, tindakan, kualitas, integritas, maupun identitas setiap Pengguna secara sepenuhnya.
4.2. Papan Kerja Bukan Lembaga Keuangan
Papan Kerja BUKAN bank, lembaga keuangan, penyelenggara jasa pembayaran, atau penerbit uang elektronik. Seluruh pemrosesan pembayaran di Aplikasi dilaksanakan oleh Durianpay, mitra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi Bank Indonesia. Dompet Aplikasi berfungsi sebagai catatan saldo virtual; dana sebenarnya disimpan dan dikelola oleh Durianpay sesuai izin dan ketentuan Bank Indonesia.
4.3. Tanpa Hubungan Ketenagakerjaan ⚠️ LEGAL
Pekerja secara tegas mengakui bahwa:
- Tidak ada hubungan ketenagakerjaan, kemitraan, atau usaha bersama (joint venture) antara Pekerja dengan Papan Kerja;
- Pekerja TIDAK berhak atas tunjangan, gaji minimum, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, asuransi, cuti, atau hak-hak ketenagakerjaan lainnya dari Papan Kerja;
- Pekerja bertanggung jawab atas pajak penghasilan pribadi (PPh) dan kewajiban perpajakan lainnya atas pendapatan yang diperoleh dari Tugas;
- Pekerja bertanggung jawab atas keselamatan kerja dan asuransi diri saat melaksanakan Tugas.
Pekerja merupakan pihak independen yang secara bebas menentukan:
- apakah akan menerima atau menolak suatu Tugas;
- waktu ketersediaan;
- cara pelaksanaan pekerjaan;
- serta peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Tugas.
Tidak ada kewajiban minimum penerimaan Tugas maupun jam kerja tertentu yang ditetapkan oleh Papan Kerja. Sistem reputasi, rating, moderasi, dan strike diterapkan semata-mata untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kepercayaan Platform, dan tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan kerja antara Papan Kerja dan Pekerja.
5. Kewajiban Pemberi Tugas
Sebagai Pemberi Tugas, Anda wajib:
- Mengisi deskripsi Tugas dengan jelas dan akurat — termasuk ruang lingkup, lokasi, tenggat waktu, biaya, dan persyaratan khusus.
- Menyetorkan biaya Tugas penuh ke escrow sebelum Tugas dipublikasikan atau sebelum menerima lamaran Pekerja.
- Memilih Pekerja yang melamar secara wajar dan tidak diskriminatif — tidak boleh menolak Pekerja berdasarkan suku, agama, ras, atau gender.
- Memberikan informasi yang akurat tentang lokasi Tugas — alamat, kondisi tempat kerja, akses, dan keamanan.
- Menyediakan kondisi kerja yang aman sesuai standar wajar untuk Tugas yang dimaksud.
- Membayar Pekerja sesuai kesepakatan — escrow akan dirilis secara otomatis setelah Tugas diselesaikan sesuai mekanisme di Pasal 9.
- Memberikan ulasan dan rating secara jujur berdasarkan kualitas pekerjaan yang sebenarnya.
- Tidak meminta Pekerja melakukan pekerjaan di luar lingkup Tugas yang telah disepakati.
- Tidak memaksa atau menekan Pekerja untuk membatalkan Tugas guna menghindari pembayaran.
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ini dapat berakibat pada penangguhan atau pemblokiran Akun, ditambah penurunan rangking Pemberi Tugas di sistem reputasi Aplikasi.
6. Kewajiban Pekerja
Sebagai Pekerja, Anda wajib:
- Hanya melamar Tugas yang Anda mampu kerjakan sesuai keterampilan, lokasi, dan ketersediaan waktu.
- Datang tepat waktu di lokasi Tugas dan melaksanakan Tugas sesuai deskripsi yang disepakati.
- Mematuhi instruksi yang wajar dari Pemberi Tugas sepanjang tidak melanggar hukum atau S&K ini.
- Mengunggah bukti pekerjaan (foto, video, atau dokumen) tepat waktu setelah Tugas diselesaikan.
- Tidak menerima pembayaran di luar Aplikasi untuk Tugas yang dimulai melalui Aplikasi (lihat Pasal 7.5 — Tindakan Terlarang).
- Memberikan ulasan dan rating secara jujur terhadap pengalaman dengan Pemberi Tugas.
- Mematuhi peraturan keselamatan kerja dan menggunakan peralatan pelindung diri yang sesuai untuk Tugas berisiko fisik.
- Tidak membatalkan Tugas yang telah diterima tanpa alasan yang sah — pembatalan akan memicu strike sesuai sistem di Pasal 12.
Lamaran ganda. Pekerja dapat melamar beberapa Tugas secara bersamaan untuk meningkatkan peluang diterima. Begitu Anda diterima pada sebanyak batas "Tugas Bersamaan" yang berlaku bagi Rangking Anda (lihat Pasal 10.2), sistem secara otomatis menarik seluruh lamaran Anda yang masih berstatus tertunda pada Tugas lain agar Anda dapat fokus menyelesaikan Tugas yang sudah diterima. Pemberi Tugas akan melihat jumlah pelamar pada Tugas mereka diperbarui secara otomatis.
7. Tindakan Terlarang ⚠️ LEGAL
Dilarang menggunakan Aplikasi untuk:
- Tugas Ilegal — pekerjaan yang melanggar hukum Indonesia (perdagangan obat-obatan terlarang, perjudian, prostitusi, kekerasan, dll.);
- Tugas Berbahaya — pekerjaan yang membahayakan jiwa atau kesehatan Pekerja tanpa peralatan pelindung yang memadai;
- Penipuan — termasuk Tugas palsu untuk memancing Pekerja, atau pengeluaran palsu;
- Pencucian uang — menggunakan Aplikasi untuk menyamarkan asal dana ilegal;
- Bypass Komisi Layanan — meminta atau menyetujui pembayaran di luar Aplikasi untuk Tugas yang dimulai melalui Aplikasi;
- Penyalahgunaan sistem rating — termasuk membeli, menukar, atau memanipulasi ulasan/rating;
- Pelecehan, ujaran kebencian, atau diskriminasi — terhadap Pengguna lain di chat, ulasan, atau interaksi apapun;
- Pengaksesan tanpa izin — meretas, melakukan reverse engineering, atau merusak sistem Aplikasi;
- Pembuatan Akun ganda atau Akun palsu;
- Penjualan atau pemindahan Akun kepada pihak lain;
- Penggunaan bot atau skrip otomatis untuk berinteraksi dengan Aplikasi;
- Mengumpulkan data pengguna lain tanpa izin (scraping, harvesting, dsb.);
- Menggunakan kata-kata terlarang yang dimoderasi oleh sistem Papan Kerja dalam chat atau Konten Pengguna.
Pelanggaran Pasal 7 dapat berakibat pada penangguhan langsung, pemblokiran permanen, pembekuan saldo Dompet, dan/atau pelaporan kepada pihak berwenang.
8. Komisi Layanan dan Pembayaran
8.1. Komisi Layanan
Papan Kerja memungut Komisi Layanan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Tugas yang berhasil diselesaikan. Komisi dipotong otomatis dari pembayaran Pemberi Tugas sebelum dana dirilis ke Pekerja.
Contoh: Tugas senilai Rp 100.000.
- Pemberi Tugas membayar: Rp 100.000 (masuk ke escrow)
- Komisi Layanan Papan Kerja: Rp 10.000
- Diterima Pekerja: Rp 90.000
8.2. Top-up Dompet
Pemberi Tugas dapat melakukan top-up Dompet melalui metode pembayaran yang tersedia di Aplikasi (QRIS, Virtual Account, e-wallet, kartu kredit, gerai retail, dsb.). Saldo Dompet dapat digunakan untuk membayar Tugas atau dicairkan ke rekening bank.
8.3. Penarikan Dana (Withdrawal)
Pekerja dan Pemberi Tugas dapat menarik saldo Dompet ke rekening bank yang terdaftar dan tervalidasi, dengan ketentuan:
- Biaya penarikan: Rp 3.000 flat untuk semua jumlah penarikan.
- Batas penarikan per transaksi: Rp 15.000.000.
- Batas penarikan harian: Rp 30.000.000 per pengguna per hari kalender WIB.
- Saldo minimum dana pencairan: Penarikan akan ditolak jika saldo dana pencairan Papan Kerja di bawah ambang batas yang ditetapkan. Pemberitahuan akan ditampilkan di Aplikasi pada kondisi tersebut.
- Periode pemrosesan: Umumnya 1×24 jam kerja setelah permintaan penarikan, tergantung jam operasional bank tujuan.
- Pencocokan nama wajib: Nama pemilik rekening bank tujuan harus sesuai dengan nama di KTP Pengguna; rekening akan divalidasi melalui Durianpay sebelum penarikan.
Papan Kerja berhak menahan atau menolak permintaan penarikan yang ditemukan terkait dengan dugaan penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran S&K.
8.4. Pembayaran Wajib Melalui Aplikasi ⚠️ LEGAL
Seluruh pembayaran untuk Tugas yang berasal dari Aplikasi wajib dilakukan melalui sistem pembayaran resmi yang tersedia di Papan Kerja.
Pengguna dilarang:
- meminta;
- menawarkan;
- mengarahkan;
- atau menyetujui pembayaran di luar Aplikasi
untuk Tugas yang ditemukan, dimulai, dinegosiasikan, atau disepakati melalui Platform.
Apabila Pengguna tetap melakukan transaksi di luar Aplikasi, maka:
- transaksi tersebut sepenuhnya menjadi risiko para pihak;
- Papan Kerja tidak memiliki kewajiban untuk membantu penagihan, pengembalian dana, atau penyelesaian sengketa;
- Pengguna dapat kehilangan perlindungan escrow, sistem sengketa, dan fitur keamanan Platform;
- Papan Kerja berhak menjatuhkan strike, penangguhan, atau pemblokiran Akun.
9. Pelaksanaan Tugas, Bukti, dan Pencairan Escrow
9.1. Alur Standar
- Pemberi Tugas memposting Tugas → biaya Tugas masuk ke escrow.
- Pekerja melamar; Pemberi Tugas memilih satu Pekerja → Tugas berstatus "diterima".
- Pekerja melaksanakan Tugas → mengunggah bukti pekerjaan via Aplikasi.
- Pemberi Tugas memiliki waktu 2 jam untuk menekan "Selesai" atau "Ajukan Keberatan" sejak bukti diunggah. Jika tidak ada tindakan, sistem akan secara otomatis melepas escrow ke Pekerja (pengakuan implisit selesai).
- Setelah escrow dirilis, Pekerja menerima 90% nilai Tugas; Papan Kerja menerima 10% Komisi Layanan.
9.2. Keberatan dan Negosiasi
Jika Pemberi Tugas mengajukan keberatan dalam waktu 2 jam:
- Tugas berstatus "objection_pending" dengan jendela waktu 24 jam.
- Kedua belah pihak dapat mengajukan dan menerima usulan pembagian (negotiated split), atau salah satu pihak dapat mengajukan sengketa formal ("dispute").
- Jika 24 jam berlalu tanpa kesepakatan dan tanpa pengajuan sengketa, sistem akan otomatis merilis escrow ke Pekerja (default pro-pekerja).
9.3. Negosiasi Pasca Tenggat Waktu
Jika Pekerja tidak mengunggah bukti hingga tenggat waktu Tugas, Tugas akan masuk ke jendela negosiasi pasca-tenggat selama 1 jam. Jika tidak ada kesepakatan, escrow akan dikembalikan ke Pemberi Tugas, dan Pekerja menerima cancellation strike.
9.4. Pembatalan oleh Pemberi Tugas
Pemberi Tugas yang membatalkan Tugas setelah lamaran diterima akan memicu jendela negosiasi 24 jam. Jika tidak ada kesepakatan, Pemberi Tugas menerima strike sesuai sistem di Pasal 12, dan escrow dikembalikan dengan potongan denda (jika berlaku).
9.5. Penyelesaian Sengketa oleh Tim Papan Kerja ⚠️ LEGAL
Jika para pihak mengajukan sengketa formal ("disputeNegotiation"), Tim Papan Kerja akan meninjau dan memutuskan salah satu dari empat pilihan:
- (a) Penuh ke Pekerja — dengan Komisi Layanan tetap 10% berlaku;
- (b) Penuh ke Pemberi Tugas — pengembalian dana penuh, tanpa strike Pemberi Tugas;
- (c) Pembagian 50/50;
- (d) Pembagian khusus — porsi yang ditentukan oleh Tim Papan Kerja berdasarkan kelayakan.
Keputusan Tim Papan Kerja bersifat final dan mengikat untuk tujuan internal Aplikasi. Hal ini tidak menghilangkan hak Pengguna untuk menempuh upaya hukum sesuai Pasal 22.
10. Sistem Reputasi: Rating dan Rangking
10.1. Rating Buta (Blind Rating)
Setelah Tugas diselesaikan, kedua pihak memiliki waktu 12 jam untuk memberikan rating 1-5 bintang plus ulasan (maks 500 karakter). Rating tidak akan terbuka sampai kedua pihak telah mengirim, atau setelah jendela 12 jam berakhir. Ini untuk mencegah retaliasi.
10.2. Rangking Pekerja
Pekerja memiliki rangking berdasarkan kinerja: Kayu → Perunggu → Perak → Emas → Platinum. Rangking mempengaruhi:
- Biaya Tugas maksimum yang dapat dilamar;
- Jumlah Tugas aktif yang dapat diambil secara bersamaan;
- Visibilitas profil Pekerja kepada Pemberi Tugas.
Rangking dihitung dari rata-rata 20 rating terakhir dikurangi penalti pembatalan, dengan ambang batas per tingkat yang ditentukan Papan Kerja dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
10.3. Larangan Manipulasi Rating
Setiap upaya membeli, menukar, atau memanipulasi rating melalui akun palsu atau kerjasama dengan pihak lain merupakan pelanggaran berat dan dapat berakibat pemblokiran permanen Akun serta pembekuan Dompet.
11. Konten Pengguna, Moderasi, dan Lisensi
11.1. Kepemilikan
Anda tetap memiliki seluruh hak atas Konten Pengguna yang Anda unggah.
11.2. Lisensi kepada Papan Kerja
Dengan mengunggah Konten Pengguna, Anda memberikan kepada Papan Kerja lisensi non-eksklusif, bebas royalti, di seluruh dunia, dapat dipindahtangankan, dapat disublisensikan, untuk menggunakan, menyimpan, mereproduksi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menampilkan Konten Pengguna tersebut sebatas yang diperlukan untuk:
- Mengoperasikan dan menyediakan Aplikasi;
- Mempromosikan Aplikasi (untuk Konten publik seperti ulasan dan rating, dengan menyembunyikan identitas pribadi Anda jika diminta);
- Mematuhi kewajiban hukum.
Lisensi berakhir saat Konten Pengguna dihapus, kecuali untuk salinan yang wajib dipertahankan untuk audit, kepatuhan hukum, atau yang telah disublisensikan secara wajar sebelum penghapusan.
11.3. Tanggung Jawab atas Konten
Anda bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten Pengguna yang Anda unggah. Anda menjamin bahwa Konten Pengguna:
- Tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain;
- Tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau materi ilegal;
- Tidak melanggar privasi pihak lain;
- Akurat dan tidak menyesatkan.
Papan Kerja berhak menghapus Konten Pengguna yang melanggar S&K tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
11.4. Pelaporan dan Moderasi (UGC Moderation)
Hak melaporkan. Setiap Pengguna dapat melaporkan Konten Pengguna lain (chat, ulasan, profil, deskripsi Tugas, bukti pekerjaan, dll.) yang dianggap melanggar S&K melalui menu "Laporkan" yang tersedia di setiap titik konten. Pelaporan tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Tingkat keparahan dan SLA tinjauan.
| Tingkat | Contoh kasus | SLA tinjauan oleh Tim Papan Kerja |
|---|---|---|
| Kritis | Konten ilegal (pornografi anak, kekerasan ekstrim, ancaman kekerasan langsung), penipuan keuangan aktif | Maksimal 2 jam kerja sejak laporan |
| Tinggi | Pelecehan, ujaran kebencian, doxxing, manipulasi rating sistematis | Maksimal 12 jam kerja |
| Standar | Spam, bahasa kasar, pelanggaran ringan S&K | Maksimal 24 jam kerja |
Tim Papan Kerja akan mengambil salah satu tindakan berikut tergantung temuan: penghapusan/penyembunyian konten, peringatan tertulis kepada pelaku, penangguhan sementara Akun, atau pemblokiran permanen Akun. Pelapor akan menerima notifikasi hasil melalui Aplikasi atau email.
Moderasi otomatis. Aplikasi menerapkan sistem moderasi otomatis yang menyaring kata-kata terlarang dan pola komunikasi mencurigakan dalam fitur chat. Pesan yang teridentifikasi melanggar dapat disembunyikan secara otomatis sambil menunggu tinjauan manusia.
Pesan langsung dari Tim Papan Kerja. Tim Papan Kerja dapat memulai percakapan pribadi (direct message) dengan Pengguna untuk keperluan dukungan, verifikasi tambahan, atau klarifikasi atas suatu laporan/sengketa. Percakapan ini muncul di Kotak Pesan Anda dengan label "Tim Papan Kerja" dan Anda dapat membalas kapan saja. Percakapan tersebut tidak dianggap sebagai komunikasi pemasaran. Berbeda dengan obrolan tugas yang otomatis ditutup setelah 122 jam tanpa aktivitas, percakapan dengan Tim Papan Kerja tetap aktif tanpa pengarsipan otomatis.
Siklus hidup obrolan tugas. Obrolan antara Pemberi Tugas dan Pekerja pada suatu Tugas akan menjadi hanya-baca (tidak dapat lagi mengirim pesan baru) ketika: (a) Tugas mencapai status final (selesai, dibatalkan, kedaluwarsa) lebih dari 12 jam, ATAU (b) tidak ada pesan baru dalam 122 jam terakhir, mana yang lebih dulu terjadi. Riwayat tetap dapat dibaca dalam jangka waktu yang ditetapkan pada Kebijakan Privasi.
11.5. Hak Memblokir Pengguna Lain
Setiap Pengguna berhak memblokir Pengguna lain melalui fitur "Blokir Pengguna" yang tersedia pada profil Pengguna. Pengguna yang diblokir:
- Tidak dapat mengirim pesan chat kepada Anda;
- Tidak dapat melamar Tugas yang Anda posting (sebagai Pekerja yang diblokir oleh Pemberi Tugas);
- Tidak dapat menerima lamaran Anda (sebagai Pemberi Tugas yang diblokir oleh Pekerja);
- Tidak melihat profil dan rating Anda dalam daftar pencarian.
Pemblokiran bersifat sepihak dan dapat dibatalkan kapan saja oleh pemblokir. Pemblokiran tidak menghapus riwayat interaksi sebelumnya, tidak membatalkan Tugas yang sedang berjalan, dan tidak mempengaruhi pembayaran yang sedang dalam escrow. Untuk kasus yang lebih berat, gunakan fitur "Laporkan" pada Pasal 11.4.
11.6. Tanggung Jawab Pengguna saat Berinteraksi ⚠️ LEGAL
Setiap Pengguna bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan dan kehati-hatian yang wajar saat berinteraksi, berkomunikasi, atau bertemu secara langsung dengan Pengguna lain, termasuk namun tidak terbatas pada:
- menjaga keamanan barang pribadi;
- tidak memberikan akses terhadap uang, dokumen penting, akun pribadi, atau barang berharga tanpa pengawasan yang memadai;
- memastikan lokasi pelaksanaan Tugas aman dan sesuai;
- menghentikan interaksi apabila dirasa berpotensi membahayakan.
Pengguna dianjurkan untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Tim Papan Kerja dan/atau pihak berwenang yang berwenang.
12. Strike, Penangguhan, dan Pemblokiran Akun
12.1. Sistem Strike Pembatalan
Pembatalan Tugas setelah penerimaan oleh kedua pihak akan menghasilkan strike pembatalan. Akumulasi strike memicu:
- 3 strike dalam 30 hari → akun berstatus "locked_cancellations"; tidak dapat melamar/menerima Tugas baru sampai dibuka oleh Tim Papan Kerja.
- Pelanggaran berulang → penangguhan 3 hari → 7 hari → blokir permanen.
12.2. Status Akun
- Aktif (user) — Akun normal.
- Locked Cancellations — terkunci sementara akibat strike pembatalan; saldo Dompet tetap dapat ditarik dengan persetujuan Tim Papan Kerja.
- Suspended (Ditangguhkan) — penangguhan sementara (maks 1 tahun) akibat pelanggaran S&K; tidak dapat menggunakan fitur Aplikasi sampai berakhirnya periode.
- Banned (Diblokir) — pemblokiran permanen akibat pelanggaran berat; saldo Dompet menjadi subjek tinjauan Tim Papan Kerja sebelum dapat dicairkan.
- Pending Deletion — Akun yang diajukan untuk penghapusan paksa dengan masa tenggang 30 hari.
12.3. Banding
Pengguna yang Akunnya ditangguhkan atau diblokir dapat mengajukan banding melalui support@papankerja.com dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan. Tim Papan Kerja akan meninjau dan memberikan keputusan akhir dalam waktu 14 hari kerja.
12.4. Penangguhan Karena Aktivitas Mencurigakan ⚠️ LEGAL
Kami berhak meninjau, membatasi, menangguhkan, atau menahan sementara transaksi, saldo, atau akun apabila terdeteksi aktivitas mencurigakan, dugaan penipuan, pelanggaran hukum, pelanggaran Ketentuan Layanan, atau ancaman terhadap keamanan platform.
12.5. Pembatalan Karena Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pekerja atau Pemberi Tugas dapat mengajukan pembatalan tanpa strike apabila kegagalan melaksanakan Tugas disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada:
- bencana alam;
- kecelakaan;
- gangguan jaringan besar;
- kerusuhan;
- pandemi;
- kebijakan pemerintah;
- atau keadaan lain di luar kendali wajar Pengguna.
Papan Kerja berhak meminta bukti pendukung yang wajar sebelum menyetujui pembatalan tanpa penalti. Pasal ini berbeda dari Pasal 19, yang mengatur ketersediaan Aplikasi secara umum.
13. Penghentian dan Penghapusan Akun
13.1. Penghentian oleh Pengguna
Anda dapat menghapus Akun Anda kapan saja melalui menu Pengaturan → Hapus Akun. Penghapusan akan:
- Menghapus data pribadi Anda sesuai Kebijakan Privasi;
- Membatalkan otomatis Tugas aktif yang Anda buat (refund ke escrow untuk Tugas yang belum diterima);
- Tidak menghapus catatan transaksi keuangan, log audit, dan ulasan/rating yang Anda berikan kepada pihak lain.
Jika Anda masih memiliki saldo Dompet positif pada saat penghapusan, saldo tersebut harus dicairkan terlebih dahulu. Penghapusan Akun dengan saldo positif akan ditangguhkan menunggu instruksi pencairan.
13.2. Penghentian oleh Papan Kerja
Papan Kerja berhak menangguhkan atau menghentikan Akun Anda dengan atau tanpa pemberitahuan, dalam hal:
- Pelanggaran S&K atau Kebijakan Privasi;
- Aktivitas yang dicurigai sebagai penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran hukum;
- Permintaan pihak berwenang;
- Penghentian operasional Papan Kerja (dengan pemberitahuan minimal 30 hari, kecuali keadaan darurat).
14. Kekayaan Intelektual Papan Kerja
Aplikasi Papan Kerja, termasuk seluruh kode sumber, desain antarmuka, logo, nama merek "Papan Kerja", basis data, fitur, dan dokumentasi, merupakan kekayaan intelektual eksklusif Papan Kerja dan/atau pemberi lisensinya. Anda dilarang:
- Menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan Aplikasi tanpa izin tertulis;
- Menghapus atau mengubah pemberitahuan hak cipta;
- Menggunakan nama atau logo Papan Kerja secara tidak sah;
- Melakukan reverse engineering atau dekompilasi.
15. Penolakan Jaminan ⚠️ LEGAL
APLIKASI DAN SELURUH LAYANAN DISEDIAKAN "SEBAGAIMANA ADANYA" (AS IS) DAN "SEBAGAIMANA TERSEDIA" (AS AVAILABLE). DALAM BATAS YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, PAPAN KERJA TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN APAPUN, BAIK TERSURAT, TERSIRAT, ATAU STATUTER, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA:
- Jaminan keserasian untuk tujuan tertentu;
- Jaminan kualitas, keamanan, ketepatan waktu, atau hasil Tugas;
- Jaminan ketersediaan Aplikasi tanpa interupsi atau bebas dari kesalahan;
- Jaminan keakuratan informasi yang disampaikan Pengguna lain.
Pemberi Tugas dan Pekerja melaksanakan Tugas atas risiko masing-masing.
16. Pembatasan Tanggung Jawab ⚠️ LEGAL
DALAM BATAS MAKSIMAL YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU:
- Papan Kerja TIDAK bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau hukuman (termasuk kehilangan keuntungan, kerusakan reputasi, atau hilangnya data) yang timbul dari atau terkait dengan penggunaan Aplikasi.
- Total kewajiban Papan Kerja terhadap Anda untuk semua klaim yang timbul dari atau terkait dengan S&K ini dibatasi pada jumlah yang lebih kecil antara: (a) total Komisi Layanan yang telah Anda bayarkan kepada Papan Kerja dalam 6 (enam) bulan sebelum klaim, atau (b) Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).
- Papan Kerja TIDAK bertanggung jawab atas:
- Tindakan atau kelalaian Pengguna lain;
- Hasil, kualitas, atau keamanan Tugas yang dilaksanakan;
- Kehilangan, kerusakan, atau cedera selama pelaksanaan Tugas;
- Sengketa antara Pengguna terkait Tugas;
- Penundaan atau kegagalan pemrosesan pembayaran oleh Durianpay atau mitra perbankan;
- Force majeure (lihat Pasal 19).
Dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Papan Kerja secara khusus tidak bertanggung jawab atas:
- pencurian;
- penipuan;
- kekerasan;
- pelecehan;
- kerusakan barang;
- kehilangan;
- cedera;
- atau tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Pengguna lain.
17. Ganti Rugi (Indemnification) ⚠️ LEGAL
Para Pengguna setuju untuk membela, mengganti rugi, dan membebaskan Papan Kerja, direktur-direkturnya, manajer-manajernya, pejabat-pejabatnya, karyawan-karyawannya, dan para pemegang sahamnya ("Penerima Ganti Rugi") dari dan terhadap semua klaim, tanggung jawab, kerusakan, kerugian, dan biaya, termasuk tanpa batasan, biaya hukum dan akuntansi yang wajar, yang timbul dari atau dengan cara apapun terkait dengan Layanan Pengguna yang dilakukan oleh Papan Kerja berdasarkan perjanjian yang akan ditandatangani oleh Anda dan kami selain dari yang timbul karena kelalaian berat (culpa lata) atau kesalahan yang disengaja oleh kami atau pejabat, agen, direktur atau karyawan kami dan/atau afiliasi kami; segala kerusakan atau perusakan properti oleh Para Pengguna, pihak ketiga, atau terorisme, bencana alam, atau takdir Tuhan apa pun; cedera atau kematian seseorang karena sebab apa pun; dan kesalahan penilaian oleh Penerima Ganti Rugi atau kesesatan hukum atau fakta oleh Penerima Ganti Rugi.
Kewajiban ganti rugi ini juga mencakup, namun tidak terbatas pada, klaim yang timbul dari:
- Pelanggaran S&K oleh Anda;
- Pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga oleh Anda;
- Konten Pengguna yang Anda unggah;
- Tugas yang Anda posting (sebagai Pemberi Tugas) atau laksanakan (sebagai Pekerja);
- Penyalahgunaan Aplikasi oleh Anda atau melalui Akun Anda.
18. Pajak
Setiap Pengguna bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan masing-masing, termasuk PPh dan PPN (jika berlaku), atas pendapatan yang diperoleh atau biaya yang dikeluarkan melalui Aplikasi. Papan Kerja dapat memungut dan menyetorkan PPh atas Komisi Layanan kepada otoritas pajak Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
19. Force Majeure
Papan Kerja tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menyediakan Aplikasi yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, perang, kerusuhan, terorisme, pandemi, gangguan jaringan/listrik, kegagalan infrastruktur cloud (Google, Durianpay, dll.), pemberitahuan otoritas pemerintah, atau peraturan baru.
20. Pemberitahuan dan Komunikasi
Pemberitahuan resmi dari Papan Kerja akan disampaikan melalui:
- Notifikasi dalam Aplikasi;
- Email ke alamat email yang terdaftar di Akun;
- Notifikasi push (push notification) ke perangkat Anda, apabila Anda mengizinkan notifikasi.
Anda setuju untuk menerima komunikasi tersebut secara elektronik, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan komunikasi tertulis.
21. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Papan Kerja dapat memperbarui S&K dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan paling lambat 7 hari kalender sebelum berlaku, melalui notifikasi in-app dan/atau email terdaftar. Penggunaan Aplikasi setelah tanggal berlaku perubahan menunjukkan persetujuan Anda atas versi terbaru. Jika Anda tidak setuju, Anda dapat menghentikan penggunaan dan menghapus Akun sebelum tanggal berlaku.
22. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa ⚠️ LEGAL
22.1. Hukum yang Berlaku
S&K ini diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.
22.2. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan S&K ini akan diselesaikan melalui tahapan berikut:
Musyawarah — Para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara damai melalui musyawarah, paling lama 30 hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan keluhan tertulis ke support@papankerja.com;
Mediasi (opsional) — Jika musyawarah tidak berhasil, para pihak dapat menyepakati mediasi melalui mediator terdaftar di Indonesia;
Pengadilan — Jika musyawarah dan mediasi tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum yang dipilih para pihak.
Untuk sengketa konsumen, Pengguna juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai UU Perlindungan Konsumen.
23. Keterpisahan (Severability)
Jika salah satu ketentuan S&K ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan tersebut akan dipisahkan dan ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
24. Kontak
Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait S&K ini:
- Nama: PT Papan Kerja Nusantara
- Alamat: Jalan Puskesmas, Desa/Kelurahan Dukuh, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13550
- Email: support@papankerja.com
- Nomor Registrasi (NIB / PSE): 1205260123504
🇬🇧 English (Reference Translation)
The Bahasa Indonesia version above is the authoritative version. This English section is a reference translation for international parties (e.g., Google Play review) and future expansion.
1. Introduction and Acceptance
Welcome to Papan Kerja, a digital marketplace platform connecting Task Posters with Workers for freelance and daily-task work in Indonesia. These Terms and Conditions ("Terms") constitute a legally binding agreement between you ("User") and PT Papan Kerja Nusantara ("Papan Kerja", "we", "us") operating the Papan Kerja application (the "App" or "Platform").
By registering, accessing, or using the App, you confirm that:
- You agree to these Terms;
- You agree to Papan Kerja's Privacy Policy;
- You are at least 18 years of age;
- You have full legal capacity to enter into agreements under Article 1320 of the Indonesian Civil Code.
If you do not agree to these Terms, do not register or use the App.
These Terms are effective from [Tanggal publikasi resmi di Google Play Store] and supersede all prior versions.
2. Definitions
| Term | Meaning |
|---|---|
| App / Platform | The Papan Kerja mobile application, backend systems, and all services provided by Papan Kerja |
| Account | The user account created in the App, tied to a phone number and verified identity (KTP) |
| Task Poster (PT) | A User who posts Tasks on the App and pays a Worker for performance |
| Worker | A User who applies for and/or performs Tasks from a Task Poster |
| Task | A freelance or daily-task job posted by a Task Poster on the App |
| Service Commission | The service fee Papan Kerja collects on each completed Task: 10% (ten percent) of the Task value |
| App Wallet | The User's virtual balance in the App, managed through payment partner Durianpay |
| Escrow | The temporary holding of Task payment funds by Papan Kerja (via Durianpay) until the Task is completed |
| Durianpay | A Bank Indonesia-licensed Payment Service Provider (PJP) processing payments in the App |
| Papan Kerja Team | The official Papan Kerja team authorized to manage, moderate, and resolve disputes in the App |
| User Content | Any text, photo, video, document, review, rating, or other information uploaded by Users to the App |
3. User Eligibility and Account Registration
3.1. Eligibility
To use the App, you must:
- Be at least 18 years old at registration;
- Reside in Indonesia and have an active Indonesian mobile number;
- Possess a valid Indonesian KTP;
- Not be currently blocked, banned, or suspended by Papan Kerja;
- Agree to comply with all applicable Indonesian laws and regulations.
3.2. Identity Verification
You must verify your identity by uploading a KTP photo and a selfie per the App's instructions. Verification is required to confirm your age and identity, prevent fraud, and comply with Papan Kerja's anti-money-laundering obligations.
You represent that all information you provide is true, accurate, and current. Papan Kerja may refuse verification or suspend/cancel Accounts found to have submitted false data.
3.3. Account Responsibility
You are responsible for: confidentiality of OTP codes and Account credentials; all activities conducted through your Account; promptly notifying Papan Kerja of any unauthorized access.
One phone number and one KTP may only be associated with one Account. Multiple accounts are prohibited.
4. Nature and Scope of Service
4.1. Papan Kerja Is a Platform Provider, Not a Party to Tasks
Papan Kerja provides technology to connect Task Posters and Workers. Papan Kerja is NOT: an employer or recruiter of any Worker; an employee, contractor, or agent of any Task Poster; a party to any agreement between Task Poster and Worker regarding the Task; and provides NO guarantee of the quality, safety, timeliness, legal compliance, or outcome of any Task.
The relationship between Task Poster and Worker is an independent contractual relationship formed directly between them. Workers are independent contractors performing services on their own, not employees of Papan Kerja or of the Task Poster (unless expressly agreed otherwise between them outside the App).
4.2. Papan Kerja Is Not a Financial Institution
Papan Kerja is NOT a bank, financial institution, payment service provider, or e-money issuer. All payment processing in the App is conducted by Durianpay, a Bank Indonesia-licensed PJP. The App Wallet is a virtual balance ledger; actual funds are stored and managed by Durianpay under Bank Indonesia regulations.
4.3. No Employment Relationship
Workers expressly acknowledge that: there is no employment, partnership, or joint venture relationship between the Worker and Papan Kerja; Workers are NOT entitled to benefits, minimum wage, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, insurance, leave, or other employment rights from Papan Kerja; Workers are responsible for their own personal income tax and other tax obligations on Task earnings; Workers are responsible for their own safety and insurance while performing Tasks.
5–24
[For brevity in this English reference translation, sections 5 through 24 mirror the structure and substantive content of the Bahasa Indonesia version above. The Indonesian text is authoritative and controlling in case of any discrepancy.]
Key headings:
- Task Poster Obligations
- Worker Obligations
- Prohibited Conduct
- Service Commission and Payment
- Task Performance, Proof, and Escrow Release
- Reputation System: Ratings and Rankings
- User Content and License
- Strikes, Suspension, and Account Bans
- Account Termination
- Papan Kerja Intellectual Property
- Disclaimer of Warranties
- Limitation of Liability
- Indemnification
- Taxes
- Force Majeure
- Notices
- Modifications to These Terms
- Governing Law and Dispute Resolution
- Severability
- Contact
22.1 Governing Law
These Terms are governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
22.2 Dispute Resolution
Any dispute arising from or related to these Terms will be resolved through: (1) Negotiation — parties first attempt amicable resolution for up to 30 calendar days; (2) Mediation (optional) — through a registered Indonesian mediator; (3) Litigation — at the South Jakarta District Court (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) as the chosen forum. Consumer disputes may also be brought before the Consumer Dispute Resolution Body (BPSK) under Indonesia's Consumer Protection Law.
Contact
- Name: PT Papan Kerja Nusantara
- Address: Jalan Puskesmas, Desa/Kelurahan Dukuh, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13550
- Email: support@papankerja.com
- Registration number (NIB / PSE): 1205260123504
Papan Kerja